Seorang muslim diperintahkan untuk
berusaha mencari kebenaran berdasarkan ilmu dan dalil. Karena itu, seseorang
boleh tetap meyakini pendapat yang menurutnya paling kuat selama didasarkan
pada ilmu, kajian, dan pertimbangan syar'i yang benar. Namun keyakinan terhadap
suatu pendapat tidak boleh berubah menjadi sikap keras, sombong, atau
merendahkan orang lain yang berbeda pandangan. Kebenaran yang diyakini harus
dibarengi dengan kerendahan hati karena hanya Allah yang mengetahui secara
sempurna mana yang paling benar.
Allah Ta'ala berfirman:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ
لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
Artinya: "Maka berkat rahmat Allah engkau berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu." (QS. Ali 'Imran: 159)
Ayat ini menunjukkan bahwa
kelembutan dan kelapangan dada merupakan bagian dari akhlak seorang pemimpin
dan anggota jamaah. Seseorang boleh berbeda pendapat, tetapi tidak boleh
kehilangan adab dalam menyampaikannya.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي
شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ
"Sesungguhnya kelembutan tidaklah ada pada sesuatu melainkan akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatu melainkan akan memperburuknya." (HR. Muslim)
Hadits ini mengajarkan bahwa
kekuatan argumentasi tidak harus disampaikan dengan kekerasan. Justru
kelembutan akan memperindah kebenaran yang disampaikan.
Berbeda
Pendapat dalam Organisasi (Tanzhim)
Dalam kehidupan berjamaah dan
berorganisasi, sering kali terjadi perbedaan pandangan mengenai program,
strategi, metode kerja, atau kebijakan tertentu. Setiap orang mungkin memiliki
argumentasi yang dianggap paling tepat. Namun setelah musyawarah dilakukan dan
keputusan bersama ditetapkan, maka seluruh anggota wajib menunjukkan sikap
lapang dada dan mendukung keputusan tersebut selama tidak mengandung
kemaksiatan kepada Allah.
Allah SWT berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ
جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
Artinya: "Berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (QS. Ali 'Imran: 103)
Persatuan merupakan salah satu
tujuan besar syariat. Oleh karena itu, setelah keputusan organisasi ditetapkan
melalui mekanisme yang benar, tidak selayaknya seseorang terus-menerus
membangun opini, menggalang kelompok, menyebarkan ketidakpuasan, atau
menciptakan riak-riak yang dapat melemahkan persatuan. Sikap seperti itu sering
kali muncul karena seseorang merasa pendapatnya paling benar sehingga sulit
menerima keputusan bersama.
Padahal dalam banyak perkara
ijtihadiyah dan strategi dakwah, ruang perbedaan sangat luas. Tidak semua
masalah memiliki satu jawaban yang pasti. Karena itu, para ulama mengajarkan
pentingnya mendahulukan kemaslahatan persatuan dibanding mempertahankan
pendapat pribadi.
ada kaidah yang dikenal:
ترك الرأي الراجح تأليفًا للقلوب
مستحب
"Meninggalkan pendapat yang
dianggap lebih kuat demi menyatukan hati dan menjaga persatuan adalah sesuatu
yang dianjurkan."
Makna kaidah ini bukan meninggalkan kebenaran, tetapi mengalah dalam perkara yang bersifat ijtihadi demi menjaga ukhuwah dan kemaslahatan yang lebih besar. Persatuan sering kali menghasilkan manfaat yang jauh lebih besar daripada kemenangan suatu pendapat pribadi.
Landasan konsep kaidah ini dapat ditemukan dalam beberapa perkataan dan praktik para ulama berikut:
1.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله
Beliau berkata:
وَاسْتِحْبَابُ تَرْكِ الْمُسْتَحَبِّ
تَأْلِيفًا لِلْقُلُوبِ
"Dianjurkan meninggalkan suatu
amalan yang hukumnya sunnah (mustahab) demi menyatukan hati manusia." Dalam
kitab Majmu' Al-Fatawa (22/407).
Beliau menjelaskan bahwa terkadang
seseorang meninggalkan amalan yang menurutnya lebih utama apabila
pelaksanaannya dapat menimbulkan perpecahan atau penolakan yang lebih besar.
2.
Contoh dari Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه
Ketika Khalifah Utsman bin Affan رضي
الله عنه melakukan shalat empat rakaat di Mina (padahal menurut pendapat Ibnu
Mas'ud lebih kuat untuk mengqashar menjadi dua rakaat), Ibnu Mas'ud tetap
shalat empat rakaat bersama beliau.
Ketika ditanya mengapa beliau
mengikuti Utsman, beliau menjawab:
الخلاف شر
"Perselisihan itu buruk."
(Diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud dalam berbagai kitab hadits dan atsar,
di antaranya Sunan Abu Dawud.)
Ini merupakan contoh nyata
meninggalkan pendapat yang dianggap lebih kuat demi menjaga persatuan jamaah.
3.
Imam Ahmad رحمه الله
Ibnu Muflih menukil dari Imam Ahmad
bahwa beliau terkadang meninggalkan pendapat yang beliau yakini lebih utama
demi menghindari perpecahan dan menjaga hati manusia.
Konsep ini kemudian dirumuskan oleh
para ulama sebagai:
تأليف القلوب مقدم على بعض المصالح
الجزئية
"Menyatukan hati manusia
didahulukan atas sebagian maslahat-maslahat parsial."
4.
Imam Asy-Syathibi رحمه الله
Dalam kitab Al-Muwafaqat, beliau
menjelaskan bahwa tujuan syariat adalah mewujudkan maslahat dan mencegah
mafsadat. Apabila pelaksanaan suatu perkara yang sebenarnya benar justru
menimbulkan mafsadat yang lebih besar berupa perpecahan, maka perlu
dipertimbangkan maslahat yang lebih luas.
redaksi lain yang memiliki makana
yang sama, misalnya:
يُسْتَحَبُّ تَرْكُ الْمُسْتَحَبِّ
تَأْلِيفًا لِلْقُلُوبِ
"Dianjurkan meninggalkan
perkara yang sunnah demi menyatukan hati." (Majmu' Al-Fatawa, Ibnu
Taimiyah)
Atau:
الخلاف شر
"Perselisihan itu buruk." (Atsar
Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه)
Namun perlu diberi batasan penting: prinsip
ini berlaku dalam perkara ijtihadiyah, khilafiyah, dan strategi organisasi,
bukan dalam perkara yang jelas bertentangan dengan Al-Qur'an, Sunnah, atau
mengandung kemaksiatan. Dalam perkara maksiat dan penyimpangan syariat,
seorang muslim tetap wajib berpegang pada kebenaran dan tidak boleh
mengorbankan prinsip demi persatuan.
Karena itu, dalam tanzhim dan
organisasi dakwah, sikap yang ideal adalah: sampaikan pendapat dengan ilmiah
saat musyawarah, tetapi setelah keputusan diambil dalam perkara ijtihadi dan
mubah, lapangkan dada untuk mendukung keputusan bersama, karena persatuan
jamaah sering kali lebih besar maslahatnya daripada kemenangan pendapat
pribadi.
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah pernah berkata:
رأيي صواب يحتمل الخطأ، ورأي غيري خطأ
يحتمل الصواب
"Pendapatku benar tetapi
mungkin mengandung kesalahan, dan pendapat orang lain salah tetapi mungkin
mengandung kebenaran."
Perkataan ini menunjukkan keluasan
ilmu dan kerendahan hati. Semakin tinggi ilmu seseorang, semakin ia menyadari
kemungkinan dirinya keliru dalam perkara-perkara yang bersifat ijtihadi.
Demikian pula para sahabat
Rasulullah ﷺ pernah berbeda pendapat dalam memahami sabda Nabi ﷺ pada Perang
Bani Quraizhah. Sebagian memahami secara tekstual, sebagian memahami maksud dan
tujuan perintah tersebut. Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah ﷺ,
beliau tidak mencela salah satu kelompok karena masing-masing berijtihad
berdasarkan pemahaman yang mereka miliki.
Jangan
Membuat Riak Karena Merasa Paling Benar
Salah satu ujian terbesar dalam
organisasi adalah ketika keputusan yang diambil tidak sesuai dengan pendapat
kita. Pada saat itulah keikhlasan, kedewasaan, dan komitmen terhadap jamaah
diuji. Mudah untuk mendukung keputusan yang sesuai dengan keinginan pribadi,
tetapi lebih berat untuk tetap mendukung keputusan yang berbeda dengan
pandangan kita.
Seorang muslim yang matang akan
tetap menyampaikan pandangannya dengan cara yang baik sebelum keputusan
ditetapkan. Namun setelah keputusan diambil, ia berusaha menjadi bagian dari
solusi, bukan sumber persoalan baru. Ia tidak sibuk mengatakan, "Saya
sudah bilang dari awal," atau terus mengungkit perbedaan yang telah
diputuskan. Sebaliknya, ia membantu menyukseskan keputusan tersebut dan
mendoakan agar Allah memberikan keberkahan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ
"Tangan (pertolongan) Allah bersama jamaah." (HR. At-Tirmidzi)
Karena itu, selama keputusan yang
diambil tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah serta berada dalam
wilayah ijtihad dan strategi, maka sikap yang lebih utama adalah menerima
dengan lapang dada, menjaga ukhuwah, dan menghindari segala bentuk tindakan
yang dapat memecah barisan.
Akhirnya, Berbeda pendapat adalah hal yang
wajar, tetapi menjaga persatuan adalah kewajiban yang lebih besar. Seorang
muslim hendaknya tetap berpegang pada pendapat yang diyakininya benar
berdasarkan ilmu dan dalil, namun tidak bersikap kaku, keras, atau meremehkan
pihak lain. Dalam kehidupan berjamaah dan bertanzhim, setelah musyawarah
menghasilkan keputusan bersama, maka yang lebih utama adalah mendukung
keputusan tersebut selama bukan kemaksiatan. Jangan membuat riak, membangun
kubu, atau menyebarkan ketidakpuasan hanya karena merasa paling benar. Sebab
keberkahan dakwah dan organisasi sering kali lahir dari persatuan hati, bukan
dari kemenangan pendapat pribadi. Sebagaimana para ulama mengajarkan, terkadang
meninggalkan pendapat yang dianggap lebih kuat demi menjaga persatuan umat
merupakan sikap yang lebih mendekati hikmah dan kemaslahatan.
___________