Berbeda Pendapat dengan Bijaksana: Teguh pada Prinsip, Lembut dalam Sikap

Perbedaan pendapat adalah sesuatu yang tidak mungkin dihindari dalam kehidupan. Bahkan para sahabat Rasulullah ﷺ dan para ulama besar Islam pun memiliki perbedaan pandangan dalam berbagai masalah ijtihadiyah. Perbedaan tersebut bukanlah tanda kelemahan agama, melainkan bagian dari dinamika berpikir dan upaya mencari kebenaran. Yang menjadi persoalan bukan adanya perbedaan pendapat, tetapi bagaimana sikap seseorang ketika menghadapi perbedaan itu.

Seorang muslim diperintahkan untuk berusaha mencari kebenaran berdasarkan ilmu dan dalil. Karena itu, seseorang boleh tetap meyakini pendapat yang menurutnya paling kuat selama didasarkan pada ilmu, kajian, dan pertimbangan syar'i yang benar. Namun keyakinan terhadap suatu pendapat tidak boleh berubah menjadi sikap keras, sombong, atau merendahkan orang lain yang berbeda pandangan. Kebenaran yang diyakini harus dibarengi dengan kerendahan hati karena hanya Allah yang mengetahui secara sempurna mana yang paling benar.

Allah Ta'ala berfirman:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

Artinya: "Maka berkat rahmat Allah engkau berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu." (QS. Ali 'Imran: 159)

Ayat ini menunjukkan bahwa kelembutan dan kelapangan dada merupakan bagian dari akhlak seorang pemimpin dan anggota jamaah. Seseorang boleh berbeda pendapat, tetapi tidak boleh kehilangan adab dalam menyampaikannya.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ

"Sesungguhnya kelembutan tidaklah ada pada sesuatu melainkan akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatu melainkan akan memperburuknya." (HR. Muslim)

Hadits ini mengajarkan bahwa kekuatan argumentasi tidak harus disampaikan dengan kekerasan. Justru kelembutan akan memperindah kebenaran yang disampaikan.

Berbeda Pendapat dalam Organisasi (Tanzhim)

Dalam kehidupan berjamaah dan berorganisasi, sering kali terjadi perbedaan pandangan mengenai program, strategi, metode kerja, atau kebijakan tertentu. Setiap orang mungkin memiliki argumentasi yang dianggap paling tepat. Namun setelah musyawarah dilakukan dan keputusan bersama ditetapkan, maka seluruh anggota wajib menunjukkan sikap lapang dada dan mendukung keputusan tersebut selama tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah.

Allah SWT berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

Artinya: "Berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (QS. Ali 'Imran: 103)

Persatuan merupakan salah satu tujuan besar syariat. Oleh karena itu, setelah keputusan organisasi ditetapkan melalui mekanisme yang benar, tidak selayaknya seseorang terus-menerus membangun opini, menggalang kelompok, menyebarkan ketidakpuasan, atau menciptakan riak-riak yang dapat melemahkan persatuan. Sikap seperti itu sering kali muncul karena seseorang merasa pendapatnya paling benar sehingga sulit menerima keputusan bersama.

Padahal dalam banyak perkara ijtihadiyah dan strategi dakwah, ruang perbedaan sangat luas. Tidak semua masalah memiliki satu jawaban yang pasti. Karena itu, para ulama mengajarkan pentingnya mendahulukan kemaslahatan persatuan dibanding mempertahankan pendapat pribadi.

ada kaidah yang dikenal:

ترك الرأي الراجح تأليفًا للقلوب مستحب

"Meninggalkan pendapat yang dianggap lebih kuat demi menyatukan hati dan menjaga persatuan adalah sesuatu yang dianjurkan."

Makna kaidah ini bukan meninggalkan kebenaran, tetapi mengalah dalam perkara yang bersifat ijtihadi demi menjaga ukhuwah dan kemaslahatan yang lebih besar. Persatuan sering kali menghasilkan manfaat yang jauh lebih besar daripada kemenangan suatu pendapat pribadi.

Landasan konsep kaidah ini dapat ditemukan dalam beberapa perkataan dan praktik para ulama berikut:

1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله

Beliau berkata:

وَاسْتِحْبَابُ تَرْكِ الْمُسْتَحَبِّ تَأْلِيفًا لِلْقُلُوبِ

"Dianjurkan meninggalkan suatu amalan yang hukumnya sunnah (mustahab) demi menyatukan hati manusia." Dalam kitab Majmu' Al-Fatawa (22/407).

Beliau menjelaskan bahwa terkadang seseorang meninggalkan amalan yang menurutnya lebih utama apabila pelaksanaannya dapat menimbulkan perpecahan atau penolakan yang lebih besar.

2. Contoh dari Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه

Ketika Khalifah Utsman bin Affan رضي الله عنه melakukan shalat empat rakaat di Mina (padahal menurut pendapat Ibnu Mas'ud lebih kuat untuk mengqashar menjadi dua rakaat), Ibnu Mas'ud tetap shalat empat rakaat bersama beliau.

Ketika ditanya mengapa beliau mengikuti Utsman, beliau menjawab:

الخلاف شر

"Perselisihan itu buruk." (Diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud dalam berbagai kitab hadits dan atsar, di antaranya Sunan Abu Dawud.)

Ini merupakan contoh nyata meninggalkan pendapat yang dianggap lebih kuat demi menjaga persatuan jamaah.

3. Imam Ahmad رحمه الله

Ibnu Muflih menukil dari Imam Ahmad bahwa beliau terkadang meninggalkan pendapat yang beliau yakini lebih utama demi menghindari perpecahan dan menjaga hati manusia.

Konsep ini kemudian dirumuskan oleh para ulama sebagai:

تأليف القلوب مقدم على بعض المصالح الجزئية

"Menyatukan hati manusia didahulukan atas sebagian maslahat-maslahat parsial."

4. Imam Asy-Syathibi رحمه الله

Dalam kitab Al-Muwafaqat, beliau menjelaskan bahwa tujuan syariat adalah mewujudkan maslahat dan mencegah mafsadat. Apabila pelaksanaan suatu perkara yang sebenarnya benar justru menimbulkan mafsadat yang lebih besar berupa perpecahan, maka perlu dipertimbangkan maslahat yang lebih luas.

redaksi lain yang memiliki makana yang sama, misalnya:

يُسْتَحَبُّ تَرْكُ الْمُسْتَحَبِّ تَأْلِيفًا لِلْقُلُوبِ

"Dianjurkan meninggalkan perkara yang sunnah demi menyatukan hati." (Majmu' Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah)

Atau:

الخلاف شر

"Perselisihan itu buruk." (Atsar Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه)

Namun perlu diberi batasan penting: prinsip ini berlaku dalam perkara ijtihadiyah, khilafiyah, dan strategi organisasi, bukan dalam perkara yang jelas bertentangan dengan Al-Qur'an, Sunnah, atau mengandung kemaksiatan. Dalam perkara maksiat dan penyimpangan syariat, seorang muslim tetap wajib berpegang pada kebenaran dan tidak boleh mengorbankan prinsip demi persatuan.

Karena itu, dalam tanzhim dan organisasi dakwah, sikap yang ideal adalah: sampaikan pendapat dengan ilmiah saat musyawarah, tetapi setelah keputusan diambil dalam perkara ijtihadi dan mubah, lapangkan dada untuk mendukung keputusan bersama, karena persatuan jamaah sering kali lebih besar maslahatnya daripada kemenangan pendapat pribadi.

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah pernah berkata:

رأيي صواب يحتمل الخطأ، ورأي غيري خطأ يحتمل الصواب

"Pendapatku benar tetapi mungkin mengandung kesalahan, dan pendapat orang lain salah tetapi mungkin mengandung kebenaran."

Perkataan ini menunjukkan keluasan ilmu dan kerendahan hati. Semakin tinggi ilmu seseorang, semakin ia menyadari kemungkinan dirinya keliru dalam perkara-perkara yang bersifat ijtihadi.

Demikian pula para sahabat Rasulullah ﷺ pernah berbeda pendapat dalam memahami sabda Nabi ﷺ pada Perang Bani Quraizhah. Sebagian memahami secara tekstual, sebagian memahami maksud dan tujuan perintah tersebut. Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah ﷺ, beliau tidak mencela salah satu kelompok karena masing-masing berijtihad berdasarkan pemahaman yang mereka miliki.

Jangan Membuat Riak Karena Merasa Paling Benar

Salah satu ujian terbesar dalam organisasi adalah ketika keputusan yang diambil tidak sesuai dengan pendapat kita. Pada saat itulah keikhlasan, kedewasaan, dan komitmen terhadap jamaah diuji. Mudah untuk mendukung keputusan yang sesuai dengan keinginan pribadi, tetapi lebih berat untuk tetap mendukung keputusan yang berbeda dengan pandangan kita.

Seorang muslim yang matang akan tetap menyampaikan pandangannya dengan cara yang baik sebelum keputusan ditetapkan. Namun setelah keputusan diambil, ia berusaha menjadi bagian dari solusi, bukan sumber persoalan baru. Ia tidak sibuk mengatakan, "Saya sudah bilang dari awal," atau terus mengungkit perbedaan yang telah diputuskan. Sebaliknya, ia membantu menyukseskan keputusan tersebut dan mendoakan agar Allah memberikan keberkahan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

يَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ

"Tangan (pertolongan) Allah bersama jamaah." (HR. At-Tirmidzi)

Karena itu, selama keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah serta berada dalam wilayah ijtihad dan strategi, maka sikap yang lebih utama adalah menerima dengan lapang dada, menjaga ukhuwah, dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat memecah barisan.

Akhirnya, Berbeda pendapat adalah hal yang wajar, tetapi menjaga persatuan adalah kewajiban yang lebih besar. Seorang muslim hendaknya tetap berpegang pada pendapat yang diyakininya benar berdasarkan ilmu dan dalil, namun tidak bersikap kaku, keras, atau meremehkan pihak lain. Dalam kehidupan berjamaah dan bertanzhim, setelah musyawarah menghasilkan keputusan bersama, maka yang lebih utama adalah mendukung keputusan tersebut selama bukan kemaksiatan. Jangan membuat riak, membangun kubu, atau menyebarkan ketidakpuasan hanya karena merasa paling benar. Sebab keberkahan dakwah dan organisasi sering kali lahir dari persatuan hati, bukan dari kemenangan pendapat pribadi. Sebagaimana para ulama mengajarkan, terkadang meninggalkan pendapat yang dianggap lebih kuat demi menjaga persatuan umat merupakan sikap yang lebih mendekati hikmah dan kemaslahatan.

___________

 

Post a Comment

Previous Post Next Post